Cairkan Bosda Kepsek SD 56 Ternate Palsukan Tandatangan Bendahara

TERNATE- Kepala Sekolah pada SD Negeri 56 Kota Ternate yang berada di
Kelurahan Tubo Kecamatan Ternate Utara, memalsukan tandatangan dari bendahara dan sejumlah guru di SD Negeri 56 saat pencairan dana Bosda. Aksi ini baru diketahui setelah oleh bendahara dan guru setelah penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Namun dana Bosda selama dua bulan yakni Januari-Februari 2022 sudah dicairkan, perbuatan ini diakui saat Komisi III DPRD menggelar RDP dengan Dinas Pemdidikan dan Kepala Sekolah serta guru SD 56 Ternate pada Jumat (10/6/2022).

Salah satu guru yang enggan namanya disebutkan mengatakan, kalau telah terjadi pemalsuan tandatangan saat pencairan Bosda.

“Tapi diberikan waktu satu bulan untuk diselesaikan, kalau tidak kami akan ke ranah hukum,” katanya. Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Muslim Gani enggan berkomentar.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U. Malik mengatakan,  sebelum itu pihaknya mendapat informasi dari komite sekolah, sehingga RDP itu Komisi III menghadirkan Kepala Sekolah, mantan Kepala Sekolah yang sudah pensiun termasuk Dinas Pendidikan.

“Ini berkaitan dengan masalah penggunaan dana Bosda di SD 56, dan faktanya terungkap pemalsuan tandatangan bendahara yang dilakukan oleh kepala sekolah saat laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Dinas Pendidikan, dan bendara Bosda SD 56 menyampaikan secara tegas tandatangan dipalsulkan,” katanya.

Pemalsuan tandatangan ini kata Anas, diakui juga oleh Kepsek pada SD Negeri 56 Ternate, meski hal ini sudah dimediasi oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate tapi tidak ada penyelesaian, sehingga Komisi III mengundang dalam RDP.

Komisi III akan tegas menyampaikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan, karena mereka juga harus mengawasi penggunaan dana Bosda baik SD maupun SMP,” ungkapnya.

Anas U. Malik

Menurutnya, ada kasus dana Bosda yang sering terjadi maka pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan dana Bosda.

“Kepala sekolah yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kasus seperti ini, kami minta Wali Kota untuk tegas mengevaluasi kepala sekolah, kalau dana Bosda ini tidak memberikan dampak untuk peningkatan mutu pendidikan Komisi III juga meminta Wali Kota untuk mengevaluasi Kadiknas,” tegasnya.

Rekomendasi Komisi III ini lanjut Anas, akan disampaikan secara tertulis dari Komisi III ke Dinas Pendidikan. “Sehingga Bosda yang diterima sekolah, salah satunya peningkatan mutu pendidikan,” sebutnya.

Dikatannya, untuk dana Bosda pada SD 56 yang dipalsukan tandatangan oleh Kepsek ini sudah dicairkan dua bulan yakni pada bulan Januari dan Februari 2022.

“Besaran dana Bosda di SD 56 ini sebulan sebesar Rp.8.200.000, dan ketika tandangan dipalsukan oleh Kepala Sekolah itu bendahara Bosda tidak tahu sama sekali, dia baru tahu setelah laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Dinas Pendidikan,” tandasnya.

Dalam rapat itu lanjut dia, kepala sekolah diminta untuk mengembalikan hak dari guru, dan berkomunikasi dengan bendahara agar menandatangani dokumen pertanggungjawaban ulang.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menggunakan menempuh jalur hukum, saya kira itu menjadi hak warga negara yang kami tidak bisa batasi. Karena hal ini menyangkut dengan kewenangan yang disalahgunakan,” tegas dia.

Sembari menyebut, pada beberapa sekolah juga mengalami hal yang sama, tapi yang dirugikan langsung hadir dan menyampaikan  keluhan di sertai bukti otentik ke Komisi III baru dari SD 56 Kota Ternate di Kelurahan Tubo.(cim)

Berita Terkait