TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut tahun anggaran 2019.
Kasus dengan terpidana Zainuddin Hamisi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. Tamalanrea Karsatama tetap diusut karena ada nama Kadikbud Malut, Imam Makhdy Hassan diduga juga terseret dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, 16 Februari 2022 lalu.
“Kasus itu tetap kita selidiki terus,” ungkap Kepala Kajati Malut, Dade Rusnandar saat dikonfrimasi wartawan saat melakukan silaturahmi di Kejari Ternate Senin (27/06/22).
Dade mengaku, terkait dengan surat saran Kajari Ternate yang meminta Kajati untuk melakukan penyelidikan terfokus pada lokasi kejadian, dirinya mengaku belum menerima surat tersebut.
“Kalau surat itu mungkin sudah masuk, tapi saya belum dapat, nanti saya cek lagi,” tuturnya. Yang pasti menurut Dade, apa yang menjadi fakta dalam persidangan akan terus ditelusuri. “Nanti kita konfirmasi lagi, karena informasinya sebelum dia masuk sudah ada pencairan, makanya akan kita usut lagi, siapa yang menandatangani pencairan tersebut,” tegasnya.
Kajati juga mengaku, selain mengusut fakta persidangan tersebut, pihaknya juga masih melakukan upaya hukum kasasi terhadap dua tersangka yang diputus bebas oleh pengadilan Tipikor Ternate. “Kalau upaya hukum, masih tetap berjalan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Malut menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua diantaranya diputus bebas, sementara dua lainnya diputus dengan hukuman yang berbeda.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

