MABA – Sat Reskrim Polsek Wasile Selatan, Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan dan persetubuhan kepada Kejaksaan Negeri Haltim Rabu (16/11/22) sore.
Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto mengatakan, proses penegakan hukum adalah salah satu bentuk upaya hukum untuk membuat jera tersangka.
Selain itu bentuk pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan yang ditandai dengan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Haltim dilaksanakan oleh penyidik.
Plh. Kapolsek Wasile Selatan Ipda Petrus Payung mengatakan, telah dilaksanakan penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti yaitu kasus kekerasan terhadap anak berupa kasus persetubuhan dan kasus penganiayaan Sehingga untuk proses penegakan hukum pada kasus tersebut telah selesai.
Perkara yang telah dilakukan penyerahan tahap II adalah persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka inisial JBS (16 tahun) status pelajar SMA sederajat yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban inisial FAK (14 tahun) pelajar SMA sederajat.
Kasus yang lain adalah penganiayaan atas nama tersangka EO (46 tahun) yang sehari hari sebagai petani, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RM (16 tahun) seorang petani dan UK (21 tahun) seorang pelajar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Haltim Agus Rudiwawan di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.(cr-01)