Ditawar Murah, FPM Diminta Jangan Seenaknya Tentukan Harga

Munadi Kilkoda

WEDA – Masyarakat desa Fritu, Kecamatan Weda Utara mengadu ke DPRD Halmahera Tengah (Halteng) terkait pembebasan lahan oleh perusahaan First Pacific Mining (FPM) yang menurut mereka harganya murah.

Terkait pertemuan itu Munadi Kilkoda menyampaikan, pihak perusahan tidak boleh seenaknya menentukan harga berdasarkan kemauan mereka.

Dikatakannya, harga tanah yang dipergunakan untuk kepentingan perusahan tambang itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan hidup masyarakat yang kehilangan tanah. 

“Jadi harganya harus sesuai dengan perhitungan itu yang disepakati oleh kedua belah pihak,” ucapnya.

Bahkan lanjut Munadi perusahan tidak boleh menggunakan Perbup yang mengatur harga tanah dan tanaman. Perbup itu harus dipahami mengatur peruntukan tanah yang sifatnya kepentingan umum.

“Perusahan tambang melakukan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan usaha dia,” jelasnya.

Munadi juga mengaku perusahan tidak boleh selama proses negosiasi ada intimidasi kepada masyarakat pemilik tanah.

Selain itu juga klasifikasi harga berdasarkan bukti kepemilikan. “Perusahan tidak boleh seenaknya membuat klasifikasi tanah bersertifikat harga sekian tidak bersertifikat harga sekian, atau yang berada di ketinggian harga sekian, dataran rendah harga sekian,” tegasnya.

“Tidak ada rumus pembayaran tanah yang caranya seperti itu, ini bentuk pembodohan yang dilakukan korporasi kepada masyarakat. Mereka harus tahu hak kepemilikan itu tidak semata-mata dibuktikan dengan sertifikat,” tandasnya.

Hak kepemilikan banyak buktinya, salah satunya tanaman yang tumbuh dan pengakuan orang terhadap kepemilikan tanah yang bersangkutan. Disitu berlaku yang disebut Ulayat. 

“Hak Ulayat itu tidak memerlukan sertifikat tanah, jadi tidak boleh pake standar yang aneh-aneh,” terangnya lagi.

Bahkan tanah kemiringan dan dataran rendah harga beda-beda. “Mereka baca aturan apa itu sehingga nilai tanah itu menggunakan cara itu, perusahan jangan membodohi masyarakat, mereka harus paham, masyarakat ketika tanahnya dibayar, maka mereka akan kehilangan hak selama-lamanya,” akunya.

Aset seperti tanah sumber kehidupan. “Jadi ini soal hidup mati mereka, bayangkan saja kalau mereka tidak memiliki tanah lagi, apa yang akan mereka lakukan untuk bisa terus survive, itu yang kami khawatirkan, dalam waktu dekat ini akan kami panggil perusahan yang berada disitu untuk dimintai penjelasan mereka terhadap laporan masyarakat Fritu,” tutup Munadi. (udy)

Berita Terkait