Bawaslu Ternate Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha

TERNATE – Bawaslu Kota Ternate, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate agar tetap menjaga netralitasnya selama kontestasi Pemilu 2024 berlangsung.

Netralitas ASN ini bahkan secara tegas telah diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di dalam ketentuan ini mengatur tentang Sanksi bagi ASN apabila melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pemilu tertentu. 

“Regulasi sudah menegaskan bahwa ASN harus netral dalam mengikuti kontestasi Pemilu,” Kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, Rabu (17/05/2023).

Kata Rusli, pihaknya juga mengimbau ASN agar tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tertentu. Misalnya, tidak ikut terlibat dalam tim sukses, kemudian mempublikasi bakal calon tertentu baik di lapangan maupun di media sosial.

Baca juga:  KPU Gelar Dialog Pilwako di Tengah Pandemi Covid

“Ada sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pemilu tertentu,” Jelasnya.

Rusly berharap, ASN tetap berada pada posisinya sebagai elemen yang netral, tidak berpihak kepada peserta Pemilu tertentu, apalagi mengkapling kerja-kerja politik praktis yang sejatinya menjadi kerja tim sukses atau partai pitik.

“Jadi beri kesempatanlah kepada partai politik untuk bekerja di wilayahnya masing-masing, dan ASN tetap berada pada habitatnya sebagai elemen yang netral,” Tandasnya.

Pewarta : Nasarudin Amin
Editor : Mahmud Daya

error: Content is protected !!