PUPR Ternate Minta Lapak PKL Sepanjang Takoma-Kayumerah Dibongkar

Surat Dinas PUPR ke PKL
Surat Dinas PUPR ke PKL

TERNATEPedagang kali lima yang berjualan diatas trotoar sepanjang jalan Hasan Esa, Mangga Dua, Toboko, Mangga Dua Utara, Bastiong Karance, Bastiong Talangame dan Kayumerah dilarang untuk berjualan diatas pedestrian (trotoar).

Hal ini sesuai dengan surat yang dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate ke sejumlah PKL yang berjualan dalam area yang dilarang tersebut. Dimana surat nomor: 600/1888/DPU-PR/KT-Tte/2023 tertangal 7 Juni 2023 yang diteken Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib menyebutkan, menindaklanjuti surat nomor: 600/1639/DPU-PR/KT-Tte/2023 perihal pemberiahuan tanggal 17 Mei 2023. Dimana berdasarkan hasil peninjauan lokasi dilapangan oleh Tim BWK Ternate Selatan maka ada sejumlah hal yang bakal disampaikan

Dimana kata dia dalam surat tersebut, Pemkot Ternate pada dasarnya mendukung segala aktivitas perdagangan jika dilakukan sesuai dengan peruntukan ruang.

“Aktifitas berjualan yang saudara lakukan dengan memanfaatkan jalur trotoar/pedestrian dan ruang-ruang public lainnya sebagai lokasi/tempat berjualan, yang tentunya bertentangan dengan arahan pemanfaatan fungsi ruang pada ruang public, dan menyalahi aturan tata ruang Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW,” ungkapnya dalam surat.

Selain itu, kegiatan para areal tersebut disebut mengurangi nilai estetika kota dan terkesan sembrawut dan tidak teratur. Untuk itu pihaknya meminta para pedagang tidak melakukan aktifitas berjualan pada areal tersebut.

“Segera melakukan pembongkaran bangunan secara sukarela terhadap bangunan yang dimaksud sampai dengan batas waktu 21 Juni 2023, apabila sampai batas waktu itu tidak dilakukan pembongkaran  maka akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan,” katanya dalam surat, terkait ini pejabat di Dinas PUPR Kota Ternate belum menyampaikan pernyataan. “Nanti besok ke kantor saja,” demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rusan M. Nur Taib saat dikonfirmasi Minggu (11/6/2023) kemarin.*

Pewarta : Hasim Ilyas

Editor : Redaksi

Berita Terkait