TERNATE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Moti menyelenggarakan sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pemilihan Umum 2024. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Moti, Isran Hi. Siraju, dalam sambutannya mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan berbagi pengalaman tentang pentingnya asas netralitas ASN. Upaya ini diarahkan untuk mewujudkan tiga fungsi ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU ASN Nomor 5 tahun 2014, yang menetapkan bahwa ASN memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Moti dan menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dalam menghadapi pemilu tahun 2024,” tutur Isran.
Dalam sosialisasi mengenai netralitas ASN, Kapolsek Moti, Dedi Upara. SH, diundang sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan memfasilitasi partisipasi masyarakat untuk memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Kapolsek juga menjelaskan perbedaan antara netralitas ASN dengan netralitas TNI/POLRI selama Pemilihan Umum. Dia menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah, maupun presiden.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

