Pelaksanaan Paripurna ini juga diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 15 ayat (1).
“Fungsi Anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah,” ungkapnya.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mengamanatkan bahwa Pembahasan dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD, setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepada Anggota-anggota Fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran, kiranya dapat menyimak substansi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), selanjutnya dapat mempelajari, mengkaji dan menelaah lebih detail lagi atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan yang telah disampaikan,” tukas Ade Kama.
Lebih lanjut, Politisi PDIP KOta Tidore ini, mengaku sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 105 ayat (2), menyebutkan bahwa, Pembahasan Ranperda tentang APBD, berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
