3 Korban Meninggal, Pendakian Gunung Dukono Ditutup Total

“Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Masyarakat dan pendaki/wisatawan juga dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah. Hal ini sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik dan insiden yang terjadi pada Jumat (8/5), Pemkab Halut kembali menegaskan penutupan total pendakian. Kebijakan ini ditetapkan melalui surat dengan Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama. (fer/cr-02)