5 Bulan Anggota KI Malut Belum Terima Gaji

Sekretariat Komisi Informasi Maluku Utara

TERNATE – Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara (Malut) bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Awat Halim mulai kesal dengan sikap Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfo San) Malut Iksan Arsyad dan bendahara Ratmi Abd. Latif yang tidak mendukung kerja-kerja KI Malut, bahkan terkesan melemahkan peran dan tugas pokok KI secara kelembagaan.

Salah satu bukti tidak mendapat dukungan dari Diskominfo San Malut itu yakni tidak membayar gaji komisioner tepat waktu. Bahkan, di tahun 2023 ini, lima bulan komisioner KI Malut belum menerima gaji, alias bendahara belum membayar gaji komisioner, terhitung sejak Desember 2022, kemudian bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023.

“Lembaga Komisi Informasi ini dibentuk oleh undang-undang (14/2008). Kami punya anggaran tersendiri, hanya memang secara ketentuan, anggaran KI melekat pada instansi teknis yakni Diskominfo San. Tapi yang pasti sudah 5 bulan ini kami belum terima gaji, padahal ada anggarannya. Parahnya gaji satu bulan tahun lalu yakni gaji bulan Desember 2022 sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya sesuai rilis yang diterima media ini.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji komisioner KI Malut ini berdampak buruk terhadap program, agenda yang sudah dibuat, seperti agenda rapat koordinasi nasional (rakornas) di Provinsi NTB yang berlangsung pada tanggal 6 hingga 9 Agustus 2023 lalu.

“Rakornas di NTB ini dihadiri KI seluruh Indonesia. Hanya KI Malut yang tak ikut. Menurut kepala dinas dan bendahara, anggarannya tidak ada lagi, padahal sejak awal kami sudah ingatkan dinas Kominfo agar rakornas tahun ini harus hadir Karena pada forum itu, banyak hal yang dibahas, termasuk penguatan kelembagaan,” jelasnya.