5 Bulan Anggota KI Malut Belum Terima Gaji

Selain itu, kata Awat dalam waktu dekat ini KI Malut dihadapkan dengan kegiatan apresiasi desa di bidang keterbukaan informasi publik tahun 2023. “Tentu kita harus koordinasi dengan berbagai pihak, terutama DPMD Malut terkait kesiapan desa, mulai dari infrastruktur, SDM, dan lainnya. Kalau gaji saja belum terima lima bulan belum bagaimana kita bisa bekerja, koordinasi dengan pihak-pihak dimaksud,” pintanya.

Lanjutannya, belum lagi program monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan informasi publik di Badan publik tahun ini, belum ada kepastiannya. Untuk itu, dia meminta Komisi I DPRD Malut sebagai mitra KI Malut dapat memanggil kepala dinas dan bendahara Diskominfo San Malut terkait dengan kejelasan pengelolaan anggaran KI, termasuk gaji yang sampai lima bulan belum dibayar.

Selain itu, dia meminta kepada Sekprov Malut Samsuddin Kadir agar dapat memberikan perhatian terhadap lembaga KI Malut.

“Memang hasil IKIP tiga tahun berturut-turut (2021, 2022, 2023) pelayanan informasi publik di Malut terutama di Pemprov Malut belum baik, masih jadi juru kunci. Ya, bisa jadi penundaan pembayaran gaji komisioner ini cara kadis dan bendahara untuk memperlemah lembaga Komisi Informasi,” pinta Awat.