5 Tahun DPRD Morotai Tidak Harmonis Dengan Pemda

“Jadi ini soal hubungan kemitraan yang tidak baik antara pemerintah daerah dan anggota DPRD. Faktor ini menyebabkan tahun anggaran 2021 dan 2022 dilaksanakan melalui persetujuan kepala daerah dengan alasan tidak ada kesepakatan dalam tahapan pembahasan anggaran antara Banggar dan TAPD, tanpa ada evaluasi dari DPRD,” kata Fahri.

Diungkapkannya lagi, selama ini Pemda Pulau Morotai secara sepihak mengamputasi fungsi anggaran dan hak-hak anggota DPRD, yang menyebabkan para wakil rakyat tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal untuk memperjuangkan amanat rakyat Kabupaten Pulau Morotai.

Akhirnya, lanjut dia, selama 5 tahun, DPRD hanya bisa menyelesaikan tiga Peraturan Daerah (Perda). Sementara tujuh Ranperda lainnya belum sempat dituntaskan oleh lembaga DPRD, karena minimnya ketersediaan anggaran.

“Lewat kesempatan ini kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa, selama kurun waktu 5 tahun masa bakti kami sebagai wakil rakyat tidak menjalankan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan pengawasan secara maksimal. Sehingga kita perlu menyadari bahwa Pemda Pulau Morotai saat ini dalam kondisi sakit,” cetusnya.

Politisi Partai Golkar 2 periode itu menuturkan, selama ini Pemda berjalan pincang. Karena Pemda sebagai pelaksana teknis pemerintahan dan DPRD sebagai pengambil kebijakan secara politik tidak berjalan maksimal.