Menurutnya, pemberian sertifikat tanah gratis kepada nelayan ini merupakan kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Jadi ini adalah program dari Kementerian KKP dan Kementerian ATR, kita di daerah yang mengusulkan,” tutupnya. (udy)
1 2
