Bambang menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.
“Saat ini para terduga bersama barang bukti telah diamankan di Pos BKO KP XXX-2006 wilayah Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolarud) Polda Maluku Utara juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan.
Tim lidik ini menjalankan tugas berdasarkan surat perintah Dit Polairud Polda Malut nomor Sprin/375/VI/2025/Dit Polairud, tanggal 07 Juni 2025 di wilayah perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada 11 hingga 14 Juni 2025.
Upaya itu dilakukan seteleh adanya laporan warga terkait kejadian kecelakaan dalam kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang dibantu dengan media kompresor, yang mana mengakibatkan satu orang nelayan meninggal dunia setelah melakukan kegiatan tersebut.
