6 Pelaku Bom Ikan dan Tiga Kapal Ilegal Diamankan

Sebelumnya, memang warga Desa Sosepe Halmahera Selatan sudah mengeluhkan adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang dibantu dengan media kompresor, sehingga menyebabkan hasil tangkapan nelayan lokal menurun.

Menerima informasi itu, tim lidik Subdit Gakkum langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah dan alat bantu kompresor menuju ke Pos Polairud BKO wilayah Halmahera Selatan KP. XXX-2006 di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.

Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya kapal dengan nama lambung Usaha Baru 02 bersama alat tangkap panah 6 buah, alat bantu tangkap kompresor 1 unit, selang kompresor kurang lebih 15 meter dengan 3 cabang, fins 6 buah, drakor 5 buah, kacamata selam 6 buah dan muatan ikan campuran kurang lebih 15 kg.

Kemudian, kapal dengan nama Ayu Indah Jaya bersama alat tangkap panah 4 buah, alat bantu tangkap kompresor 1 unit, selang kompresor kurang lebih 100 meter dengan 3 cabang, fins 3 buah, drakor 6 buah, kacamata 6 buah dan muatan ikan campuran kurang lebih 30 kg.

Lanjut kapal Cahaya Bulan dengan alat tangkap panah 3 buah, alat bantu tangkap kompresor 1 unit, selang kompresor kurang lebih 50 meter dengan 2 cabang, fins 2 buah, drakor 2 buah, kacamata 2 buah serta muatan ikan campuran kurang lebih 10 kg.