DARUBA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Morotai, Yakub Kurung mengatakan 63 karyawan PT. Labrosco yang dirumahkan tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun dirumahkan tanpa gaji oleh pihak perusahan.
“63 karyawan yang dirumahkan rata-rata dari Morotai dan mereka sudah mengadu ke DRPD, bahkan saya juga sudah bicarakan dengan pimpinan perusahan Jhonny Laos, dan beliau mengatakan ke saya nanti beliau bale ke Morotai baru dibicarakan dengan karyawan yang dirumahkan,” ungkap Yakub Kurung kepada awak media, di kantornya, Selasa (16/6) kemarin.
Yakub Kurung menyatakan hampir sebagian besar karyawan PT. Labrosco sampai hari ini belum memiliki kartu kuning dan kartu Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal hal tersebut sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahan dan karyawan saat melakukan kontrak kerjasama, dan itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahan Labrosco sudah di kasih ingat tapi mereka biasa-biasa saja, bahkan saya tanya ke tenaga kerja ternyata mereka tidak memiliki Kartu BPJS tenaga kerja. Jadi satu sisi perusahan salah di satu sisi tenaga kerja juga karena tidak mau mencari tahu, sehingga pihaknya menekan ke perusahaan jika menerima karyawan wajibkan karyawan lampirkan kartu kuning sebagai persyaratan,” tegas Yakub Kurung.
Sementara itu, Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pulau Morotai, Guntino mengatakan 63 karyawan yang dirumahkan itu sama sekali tidak memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan.
“63 karyawan itu tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan, setelah masalah ini mereka datang tapi hanya ke ketenagakerjaan tidak ke kita (BPJS Ketenagakerjaan), katanya mereka mau mendaftar BPJS itu tanda mereka tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan,” singkat Guntino. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

