70 Pelaku Usaha di Kota Ternate Ikut Bimtek CPPOB

Setelah izin dibuat melalui sistem OSS, pelaku usaha akan memiliki satu sertifikat lagi yaitu, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) atau disebut juga sertifikat layak edar, dari DPMPTSP. 

“Kalau yang tercatat di Dinkes Ternate untuk sertifikat penyuluhan itu sebanyak 500 sertifikat, sementara pelaku usaha yang sudah punya SPP-IRT berdasarkan data OSS itu mencapai 673 sertifikat. Ini menunjukan, tidak semua pelaku usaha yang sudah punya sertifikat penyuluhan belum tentu memiliki izin dan SPP-IRT, karena SPP-IRT itu ada kalau sudah mengurus izin di sistem OSS,” terangnya. 

Terpisah, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Maluku Utara, Tri Wandiro yang juga hadir sebagai pemateri dalam bimbingan CPPOB mengatakan, penerapan CPPOB oleh pelaku usaha di Kota Ternate bisa dikatakan lumayan bagus. 

Meski begitu, Tri Wandoro tidak bisa menjelaskan presentasi penerapan CPPOB secara statistik, dan beralasan karena tidak membawa data pengawasannya.

“Tapi secara umum tidak ditemukan hal-hal yang mengkhawatirkan dalam artian tidak ditemukan penggunaan bahan yang berbahaya, kemudian penerapan higienes sanitasinya relatif, tapi yang menjadi catatan itu, banyak masalah dokumentasi,” ucapnya.