Dia menjelaskan, masalah dokumentasi itu menyakut administrasi suatu produk misalnya, pelaku IRT itu tidak melakukan pencatatan proses produksi dan distribusi produk.
Prinsipnya, yang dimaksud CPPOB menurut dia, menyakut proses pengolahan, bukan proses siap saji.
Dia mencontohkan, jika penerapan CPPOB tidak dilakukan dengan baik, maka sebuah produk bisa berpotensi menimbulkan masalah, seperti kasus keracunan massal yang beberapa waktu lalu yang terjadi terhadap siswa-siswi SMK Negeri 1 Kota Ternate dan keracunan massal di lingkungan masyarakat Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Provinsi Maluku Utara.
Dengan begitu, dia menghimbau, untuk pelaku usaha makanan, baik olahan kemasan maupun siap saji, terapkan higienes sanitasi.
“Kalau higiene itu berkaitan dengan produknya, dan kalau sanitasi berkaitan dengan lingkungannya, misalnya karyawannya harus menjaga kebersihannya,” pungkasnya.(*)
