TIDORE – Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Soasiu mendapatkan remisi Kemerdekaan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 / PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang pemberian remisi umum kepada Narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada anak Binaan Tahun 2026, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 81 Tahun 2026.
Upacara pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan selaku Inspektur upacara, yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Soasiu, Senin (17/8/2026) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengatakan bahwa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Sehingga pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.” Kata Muhammad Sinen.
Muhammad Sinen juga menambahkan, Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
