TERNATE – Ketidakjelasan lahan di RT01 RW01 Kelurahan Fitu, yang diklaim milik yayasan Muhammadiyah berbuntut panjang. Pasalnya, warga Kelurahan Fitu mengancam akan menempuh jalur hukum dengan agenda pertama somasi kepada pihak yayasan Muhammadiyah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Fitu Menggugat, Risno Wahid mengungkapkan, akan melayangkan somasi kepada yayasan Muhammadiyah jika tidak membuka ruang komunikasi mengenai status lahan di RT01 RW 01 Kelurahan Fitu. Apalagi menurut informasi dalam waktu dekat yayasan Muhammadiyah sudah mulai melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami akan melakukan somasi, karena informasi terakhir akan ada pembangunan yayasan Muhammadiyah, sehingga kami ingin mencari tahu apa kebenaran ini dan menghentikan proses pembangunan yang sementara mau berjalan,” tegas alumni Universitas Hukum Unkhair Ternate itu.
Kata dia, apabila setelah Komisi I DPRD Kota Ternate memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, yayasan Muhammadiyah dan bagian Aset Pemerintah Provinsi Malut tidak membuahkan solusi yang menjawab tuntutan warga Fitu. Pihaknya juga mengancam akan memboikot seluruh aktivitas di lahan tersebut.
“Kami akan buat gerakan jilid tiga, kami akan memboikot, karena ini masalah umat dan semua orang sudah menanti lahan pekuburan, sebenarnya tidak terlalu ribet kalau dari pihak Muhammadiyah membuka diri untuk berkomunikasi dengan kami, sampai sejauh ini tidak ada,” tegas Risno usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Ternate sore kemarin.
Sementara Imam Masjid Kelurahan Fitu, Mudin Bakar mengatakan, warganya hearing dengan Komisi I DPRD Kota Ternate itu tak lain hanya untuk meminta yayasan Muhammadiyah menjelaskan mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
“Kalau memang betul-betul lokasi itu milik mereka (yayasan Muhammadiyah) harus mereka menunjukan sertifikat atau bukti hibah yang mereka punya. Sekarang kan belum ada bukti, mereka tidak bisa membuktikannya, makanya kami datang ke Dewan untuk meminta itu,” tegas Muhdin.
Tokoh Pemuda Kelurahan Fitu, Riswan Rais sebelumnya menegaskan, lahan yang dipolemikkan tersebut sebelumnya milik warga Fitu, ia mengisahkan, di tahun 1970-an, ada proyek besar yang dilakukan oleh PTPN 28 yang anggaranya digelontorkan dari APBN, saat itu perusahaan tersebut masuk ke Malut dan Kota Ternate dengan visi melakukan percobaan penanaman pohon kelapa hibrida.
“Sebelum adanya penanaman tersebut, pihak PTPN 28 memohon kepada pemerintah desa saat itu untuk melakukan penanaman, tetapi pada saat bersamaan masyarakat mempunyai tanaman tahunan maupun bulanan, masyarakat setempat tidak bisa berbuat banyak karena pihak pemerintah desa Fitu saat itu bersama aparat dengan sengaja menebang seluruh tanaman pohon tanpa proses ganti rugi,” jelasnya.
Belakangan diketahui, PTPN 28 telah mengalihkan asetnya pada tanggal 20 September ke Pemprov Malut. Lalu sebagai bentuk tindak lanjut pihaknya membuat nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate dan masyarakat Kelurahan Fitu. Namun karena tidak ada kejelasan, pihaknya lalu mendatangi Komisi I DPRD Kota Ternate untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
“Tapi DPRD juga kurang tahu persis masalah itu. Kita dari Kelurahan meminta supaya menghadirkan pihak Muhammadiyah untuk menjelaskan status tanah tersebut, setidaknya ada surat hibah atau sertifikat, sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
