Sahid Hotel Terancam Ditutup

Kadis LH Kota Ternate

TERNATE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Tony S. Pontoh geram dengan ulah manajemen Sahid Hotel Ternate. Menurut dia sejak peralihan nama sebanyak empat kali, manajemen Syahid Hotel tidak pernah memperbarui dokumen izin terutama soal limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kamis, (22/4) kemarin, DLH kata Tonny S Pontoh, sudah turun meninjau lokasi IPAL Sahid Bela Hotel Ternate. Dalam peninjauan itu, pihaknya sudah bertemu dengan General Manager dan beberapa direktur di perusahaan perhotel tersebut.  Fakta yang ditemukan di lapangan menyebutkan, selama ini manajemen hotel tersebut tidak pernah menyampaikan laporan per triwulan maupun laporan per semester.“ Jadi tadi setelah saya dengan teman-teman dari Bidang turun, banyak hal yang harus diperbaharui, menyangkut dengan masalah nama, karena sudah hampir 4 kali perubahan dari manajemen hotel tidak dilakukan pembaharuan menyangkut nama, padahal itu nama penting, karena di dalam PP 27, pasal 70 itu menyangkut perubahan nama,” katanya.

Mengenai IPAL, kata dia, memang di lapangan Sahid Hotel memiliki tempat pembuangan IPAL, tetapi tidak maksimal. Karena itu untuk penanganannya direkomendasi agar segera manajemen hotel berkoordinasi dengan TPA Buku Dero-Dero agar limbahnya segera dibersihkan dan ditempatkan di lokasi khusus.

Limbah lain yang perlu ditangani dengan segera kata dia, yakni limbah sampah beracun seperti oli genset pembangkit listrik serta lampu neon yang sudah tidak terpakai. “Itu juga harus ditempatkan di lokasi khusus,” ucapnya lagi.

“Tadi juga kita melihat banyak hal yang harus disikapi, menyangkut masalah izin, emisi air di kolam renang. Itu kan tempat publik, jadi nanti mereka juga dalam beberapa minggu harus bersihkan, tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena nanti menambah penyakit bagi masyarakat pada saat berenang, apalagi di dalam keadaan Covid-19, karena dia pada posisi tempat terbuka,” sambungnya.

Tony mengingatkan kepada Manajemen Hotel agar segera selesaikan semua dokumen tersebut dalam 14 hari kedepan, jika tidak diselesaikan maka akan dijatuhi sanksi penutupan sementara.“ Sanksinya nanti kita lihat, karena ini tergantung dari 14 harinya, kalau memang dia secara proaktif menjalankan yang disampaikan, maka sebelum 14 hari sudah selesai, maka tidak akan diberikan sanksi. Tapi kalau mereka tidak mau dan tidak peduli, maka terpaksa harus ditutup usahanya untuk sementara,” tegasnya.

Sementara Chief Engineering Sahid Bela Hotel, Hermanto mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti  permintaan DLH,  terkait pembaharuan dokumen peralihan nama.” Kami mengapresiasi sidak dari DLH, kami akan segera menindaklanjuti apa yang sudah diminta Pak Kadis. Sebenarnya IPAL kami kan sudah ada hanya saja kami memang belum mengalihkan nama hotel, tapi ini sementara dalam proses pengurusan kok,” pungkasnya. (nas)

Berita Terkait