Polda Rencana Gelar Penetapan Tersangka Irigasi Desa Kaporo

TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) rencana akan menggelar penetapan tersangka, dalam  perkara  kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek  irigasi,  di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Sula).

Dalam  kasus  ini  diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar yang bersumber dari  Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Direskrimsus Kombes Pol Alfis Suhaili  melalui Kabid Humas Polda  AKBP Adip Rojikan mengatakan, dugaan kasus tersebut penyidik telah menaikan status dari penyilidikan ke penyidikan tanggal 14 Februari 2020  dan  ditandai pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. 

Perkembangan penyidikan  dugaan kasus ini terus berjalan dan telah memeriksa sebanyak 15  orang  sebagai saksi. “Kalau calon tersangka tentu melalui makanisme sesuai SOP penyidik,  nanti dilakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,”  kata Kabid Humas  AKBP Adip Rojikan kepada wartawan, kemarin.

Sejau ini informasi dikantongi dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda  sudah menetapkan tiga tersangka antara lain dengan jabatan, masing-masing Bendahara Dinas terkait, Kabid di salah satu Dinas terkait dan tangan kanan kontraktor dari PT Amarta Mahakarya. (dex)

Berikan Komentar pada "Polda Rencana Gelar Penetapan Tersangka Irigasi Desa Kaporo"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*