TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) rencana akan menggelar penetapan tersangka, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi, di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Sula).
Dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Direskrimsus Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kabid Humas Polda AKBP Adip Rojikan mengatakan, dugaan kasus tersebut penyidik telah menaikan status dari penyilidikan ke penyidikan tanggal 14 Februari 2020 dan ditandai pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Perkembangan penyidikan dugaan kasus ini terus berjalan dan telah memeriksa sebanyak 15 orang sebagai saksi. “Kalau calon tersangka tentu melalui makanisme sesuai SOP penyidik, nanti dilakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabid Humas AKBP Adip Rojikan kepada wartawan, kemarin.
Sejau ini informasi dikantongi dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda sudah menetapkan tiga tersangka antara lain dengan jabatan, masing-masing Bendahara Dinas terkait, Kabid di salah satu Dinas terkait dan tangan kanan kontraktor dari PT Amarta Mahakarya. (dex)


Berikan Komentar pada "Polda Rencana Gelar Penetapan Tersangka Irigasi Desa Kaporo"