TIDORE – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan hingga kini ada yang belum melakukan vaksinasi. Padahal, mereka sudah diberi deadline untuk melakukan suntik vaksin.
Namun, sampai pada deadline yang diberikan yakni 24 Desember 2021, masih ada ASN yang belum divaksin. Padahal, sanksi berupa pengembalian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ke kas daerah itu telah diberlakukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tikep, Rusdy Thamrin mengatakan, total ASN Kota Tikep sebanyak 3.685 orang, dari total itu terdapat 3.288 orang yang sudah divaksin dan sisanya 397 belum melakukan vaksin.
“Tapi dari 397 ASN yang belum vaksin itu, terdapat beberapa ASN yang menyertakan surat keterangan dokter,” ungkap Rusdi Thamrin, saat dikonfirmasi, Selasa (28/12). Rusdi menambahkan, 397 orang ASN itu belum melakukan vaksin dosis I dan dosis II. Untuk itu ia menegaskan, sanksi berupa penahanan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) terhadap ASN yang belum divaksin itu sudah jelas dan mulai diberlakukan.
“Jadi yang tidak divaksin itu, TTP mereka akan dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya sembari mengatakan pihaknya akan menelusuri keabsahan surat-surat keterangan dokter yang dipakai oleh para ASN. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

