Diknas Ternate Sebut Sanksi Kemendikbudristek Tidak Berpengaruh

Muslim Gani
Muslim Gani

TERNATE – Sanksi dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ke Pemkot Ternate, karena Pemkot melakukan mutasi terhadap dua kepala sekolah penggerak yakni Kepala SD Negeri 27 dan SD Negeri 40 Kota Ternate, dinilai tidak berpengaruh.

Hal ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, nomor 1962/C/DM.05.03/2022, dimana Kota Ternate tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi program sekolah penggerak di angkatan berikutnya. Namun Pemkot Ternate melalui Dinas Pendidikan Kota Ternate angkat bicara dan menyebut sanksi itu tidak berpengaruh terhadap mutu pendidikan di Kota Ternate, bahkan untuk fasilitas sekolah masih bisa didanai dengan dana alokasi khusus (DAK), apalagi sanksi yang diterima itu hanya setahun.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Muslim Gani dikonfirmasi mengatakan, sampai kini pihaknya belum menerima surat dari Kemendikbud yang telah beradar tersebut.  “Surat resmi dari Kemendikbudristek itu saya belum terima. Tapi kalau misalnya surat itu benar dan ada sanksi, maka sanksinya dalam bentuk administrasi,” katanya pada Kamis (7/4/2022) kemarin.

Menurutnya, sanksi yang dimaksud  itu Kota Ternate dalam satu tahun kedepan tidak diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak (PSP) untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Dan baru bisa diikutkan kembali di tahun berikutnya. Itu karena mutasi Kepsek yang dilakukan beberapa waktu lalu itu di tingkat SD.

“Tahun berikut sudah bisa ikut, bukan berarti selamanya tidak ikut program sekolah penggerak, bukan seperti itu. Tapi sanksi hanya satu tahun, setelah itu kita bisa ikut lagi. Dan sanksi itu hanya di jenjang SD, sementara PAUD dan SMP tidak ada masalah,” ungkapnya.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung ke Kemendikbudristek untuk medapat surat resmi. Namun , sampai kini belum ada respon dari Kemendikbudristek. Meski begitu, dia memastikan kalau surat yang beradar itu benar maka sanksi yang diterima hanya setahun untuk tidak bisa ikut serta dalam program sekolah penggar untuk tingkat SD.

Dia menyebut, tidak ada jaminan kalau sekolah pengerak mutu pendidikannya lebih baik dibandingkan dengan sekolah yang bukan sekolah pengerak.

“Tidak ada jaminan sekolah penggerak kemudian mutu pendidikannya bagus, siapa yang bisa menjamin ?, sedangkan pusat saja dalam hal ini Kementrian Pendidikan dari sisi kurikulum menawarkan tiga kurikulum, pilihan pertama, sekolah bisa menggunakan kurikulum KBK, pilihan kedua, sekolah bisa menggunakan kurikulum KBK yang direvisi. pilihan ketiga, sekolah bisa menggunakan kurikulum sekolah penggerak,” kata dia.

Pemkot Ternate kata dia, tidak merasa dirugikan dengan sanksi tersebut selama 1 tahun. Apalagi menurut Muslim, di tahun 2022 ini Dinas pendidikan Kota Ternate mendapat kucuran bantuan melalui DAK. Dana itu akan digunakan untuk memenuhi sarana prasarana seperti penyediaan laptop, komputer, infocus, dan wireles. Dimana fasilitas ini akan di distribusikan ke sejumlah sekolah termasuk sekolah di tiga pulau terluar yakni Moti, Hiri dan Batang Dua.

“Ada 27 sekolah yang nantinya dapat bantuan laptop di tahun ini, mungkin bulan depan sudah didistribusi. Jadi jika BOS Kinerja (dana untuk sekolah penggerak, red) dengan nilai 100 juta itu kita tidak dapat, maka kita masih bisa mengefektifkan dana DAK dalam rangka untuk mendukung sarana dan prasarana sekolah, jadi tidak masalah,”  jelasnya.

Sebab lanjut dia, untuk menjalankan sekolah pengerak juga sulit,dan tidak semudah membalik telapak tangan. Karena guru-guru yang ada di sekolah pengerak diharuskan membuat modul ajar yang prosesnya lebih sulit dari membuat RPP,  selain itu para guru harus menyediakan bahan atau materi ajar, serta membuat buku ajar.

“Karena sampai detik ini dari kementrian belum pernah menyediakan buku ajar, lalu bagaimana dengan materi ajar, bagaimana guru bisa memahami kurikulum sekolah penggerak. Sehingga saya bisa bilang, bahwa tidak ada jaminan sekolah penggerak bisa menjamin mutu pendidikan lebih baik,” tegasnya.

Selain itu menurutnya, sanksi dari Kementrian itu tidak menghilangkan status sekolah pengerak pada 2 sekolah yang Kepseknya dimutasi beberapa waktu lalu yakni SD Negeri 27 dan SD Negeri 40 Kota Ternate.

“Hanya saja kita dapat sanksi berupa dalam waktu satu tahun kedepan kita tidak bisa mengikuti seleksi program sekolah penggerak angkatan selanjutnya, di jenjang sekolah dasar (SD), sementara PAUD dan SMP tidak masalah,” tutupnya.(cim)