Burhanuddin Tidak Berhak Mengatasnamakan PT. ANI

Surat Kesepakatan bersama

MABA – Kuasa Hukum PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang berada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) versi Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto mengklaim Burhanudin Leman Djaelani tidak layak melakukan tindakan apapun atas Nama PT. ANI dalam bentuk apapun.

Ini menyusul adanya langkah Burhanudin Leman Djaelani yang   laporan mempolisikan Supervisor Quality Control Rivanno ke kepolisian Resort Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan pencurian sample Ore D Evo Nickel dan mengatasnamakan PT. ANI beberapa hari lalu.

Direktur Utama Hutomo Mandala Putra melalui Kuasa Hukum PT. ANI Hendrikus Hali Atagoran dan kepada wartawan mengatakan, pengaduan dan laporan yang dilakukan oleh PT. ANI versi Burhanuddin terkait pengambilan sampel seharusnya tidak dapat ditindaklanjuti.

“Pengaduan dan/atau laporan terkait dugaan pencurian sampel Ore seharusnya oleh pihak kepolisian tidak ditindaklanjuti, karena berdasarkan pernyataan bersama yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Polsek Maba pada Hari Sabtu, 25 Mei 2022 yang salah satu poin menyatakan, para pihak dapat melakukan eksplorasi dan preparasi,” katanya melalui pres rilis yang diterima wartawan Senin (11/07/2022).

Lanjut dia, poin tersebut tidak membatasi di lokasi mana yang diperbolehkan, mana yang tidak, itu artinya semua yang menjadi milik PT.ANI para pihak dapat melakukan eksplorasi dan preparasi.

Hali Atagoran menyatakan, PT. ANI (Burhanuddin) juga tidak lagi berhak untuk melaporkan pihak lain yang melakukan eksplorasi dan preparasi di lokasi milik PT.ANI karena Burhanuddin yang sebelumnya adalah Direktur Utama sudah tidak lagi menjabat.