DARUBA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Kecamatan Kota Daruba sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2020-2023.
“Kalau sudah masuk perencanaan tahun ini maka tahun depan sudah akan dibahas. Tapi itu kan masih program perencanaan, jadi bisa tidak (Dibahas), bisa iya,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, Selasa (04/10/2022).
Sulaiman mengungkapkan, selain Ranperda Pembentukan Kecamatan Kota Daruba, ada 10 Ranperda lainnya juga sudah masuk Prolegda untuk dibahas tahun depan.
Dari 11 Ranperda tersebut 7 diantaranya Ranperda inisiatif DPRD, 4 inisiatif Pemkab Pulau Morotai.
“Ranperda inisiatif Pemkab itu tadi Ranperda Pembentukan Kecamatan Kota Daruba, Ranperda pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pesikotoprika dan zat adiktif lainnya, Ranperda protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Ranperda tentang perlindungan produk lokal,” jelas Sulaiman.
“Ranperda perlindungan produk lokal ini baru diusulkan tahun ini oleh Disperindagkop-UKM. Kalau soal Covid-19 ini sebenarnya diajukan sejak 2020, tapi masih perlu Perdakan karena virus ini belum berakhir, karena kita masih diikat dengan aturan seperti pakai masker dan lain-lain,” sambungnya.
Namun, lanjut Sulaiman, kaitan dengan Ranperda Pembentukan Kota Daruba, pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut terutama dengan warga Desa Wawama.
Pasalnya, menurut Sulaiman, sebagian besar warga Wawama menolak bergabung dengan Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) yang ibu kota Kecamatannya ditetapkan di desa Daeo, dengan alasan jarak tempuh yang terlalu jauh. Sementara, Wawama jangkauannya lebih dekat ke wilayah Kota Daruba.
“Kalau Wawama menolak, maka pemekaran Kecamatan Kota Daruba yang dipisahkan dari Kecamatan Morsel ini tetap tidak bisa jalan. Karena syaratnya dia minimal harus 10 desa, kalau Wawama menolak, maka Morsel hanya 9 desa jadi tidak bisa dimekarkan karena tidak memenuhi syarat. Ini yang harus diselesaikan dulu,” katanya.
Diakui Sulaiman, dari enam kecamatan di Morotai, hanya Morsel yang memenuhi syarat untuk dibagi menjadi dua kecamatan, karena jumlah desanya sudah lebih dari 20 desa. Sementara lima kecamatan lainnya belum memenuhi syarat karena jumlah desanya terbatas.
“Jadi solusi untuk desa Wawama, kemarin di mantan Bupati pak Benny Laos beliau ingin agar desa Wawama setuju dulu gabung dengan Morotai Selatan untuk melengkapi administrasi. Nanti kedepan kalau moratorium desa sudah dicabut pemerintah, dan sudah bisa ada pemekaran desa baru, maka otomatis desa Daeo bisa dimekarkan jadi satu desa lagi, baru desa Wawama kita bisa tarik lagi masuk ke Kecamatan Kota Daruba,” sarannya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

