TIDORE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tidore Kepulauan resmi melakukan penertiban terhadap Pemilik Kedai Jojobo yang menggunakan lapak milik Pemkot tanpa izin.
Penertiban tersebut dilakukan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Dimana sebelum dilakukan pengosongan paksa, Satpol PP terlebih dahulu melayangkan surat peringatan pertama (SP1) terkait pengosongan lapak yang disewa pemilik Jojobo.
Untuk Surat Peringatan Pertama itu, diberi tenggang waktu selama tiga hari, namun dari pihak Jojobo enggan mengosongkan lapak tersebut.
Hal itu tidak membuat Satpol PP kemudian berlaga arogan, melainkan kembali melayangkan Surat peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik Jojobo dengan tenggang waktu selama 2 hari, namun lagi-lagi pihak Jojobo masih bersikukuh untuk tidak mau mengosongkan lapak tersebut.
Oleh karena itu, Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) dengan tenggang waktu 2 hari. Jika tidak dilakukan pengosongan, maka akan dilakukan secara paksa, namun surat tersebut masih juga tidak digubris oleh pemilik kedai Jojobo.
“Karena mereka tidak mengindahkan peringatan kami yang kurang lebih selama 7 hari, kami kemudian melakukan pengosongan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tidore, Yusuf Tamnge saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, (8/3/23).
Yusuf menambahkan, meskipun ada ketidakpuasan dari pihak Jojobo, namun pengosongan yang dilakukan Satpol PP itu, tidak dengan tindakan kekerasan, sehingga tidak ada kontak fisik yang terbangun, bahkan barang-barang milik Kedai Jojobo, juga diamankan dengan baik.

