SOFIFI – Menjelang akhir masa jabatan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, sejumlah masalah mulai mencuat.
Hal ini terungkap di laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan utang Rp 131 Miliar, selain itu belanja barang kurang lebih Rp186 miliar yang diduga bermasalah.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi saat menyampaikan sambutan di acara penyerahan LHP BKP Kepada Pemprov Malut menjelaskan, Dokumen LHP BPK yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Gubernur itu, hasil pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Lanjut dia, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyedia LKPD Pemprov Malut tahun 2022 yaitu belanja Rp17 miliar (17.253.622.287) yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggujawaban keuangan yang lengkap dan sah.
“Selain itu, terdapat aset tetap tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci sebesar Rp224 miliar yang terdiri dari Aset Tanah, Bangunan, Mesin dan Irigasi yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan sumbernya,” jelasnya.

