Kejari Halut Diminta Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD 

Keterwakilan masyarakat desa Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan mendatangi Kejaksaan Negeri Halut

TOBELO – Keterwakilan masyarakat desa Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan, Senin (26/06/2023), kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mendesak agar kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2015 hingga 2017 yang dilakukan Mantan Kades Leleoto Junius Nimet yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu segera ditindaklanjuti tahun ini. 

Markus Pandembera bersama dengan warga lainnya yang datang mewakili warga Leleoto  diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Eka Yacob Hayer, SH. Untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dilaporkan sebelumnya. 

Dijelaskannya, laporan sebelumnya telah disampaikan oleh keterwakilan warga Leleoto pada 20 Juni 2021 lalu yang sempat diterima Kasi Intel Kejari Halut. 

“Laporan sudah masuk sejak tahun 2022 lalu, disayangkan hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti,” ujarnya. 

Diketahui, laporan masyarakat tersebut dilakukan sesuai hasil pemeriksaan inspektorat halut tanggal 16 Juni 2018  dimana penyalahgunaan ADD dan DD APBDes Desa Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan tahun 2015 dan 2016. Akibatnya Desa/ masyarakat Desa Leleoto dirugikan dari segi pemanfaatan anggaran ADD dan DD.