DARUBA – JE alias Eric, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0.19 gram divonis 6 bulan penjara.
Eric dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, melalui sidang putusan yang digelar secara virtual oleh PN Tobelo.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara, mengatakan, perkara oknum ASN yang terlibat narkoba telah masuk tahapan pembacaan putusan.
Dalam kesempatan itu, kata dia, Majelis Hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri.

