TERNATE- Pungutan retribusi hasil kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dengan pihak ketiga baik PT. IMM maupun CV. STWOR disebut melanggar aturan, bahkan direkomendasikan oleh BPK Perwakilan Malut, hal ini terungkap saat penyampaian laporan Banggar DPRD Kota Ternate terhadap LPP APBD tahun 2022.
Jubir Banggar DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin mengatakan, kesepakatan bersama pengelolaan retribusi daerah antara Pemerintah Kota Ternate dengan pihak PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) serta CV. STWOR tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pungutan oleh pihak ketiga, sesuai Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tatacara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga. Ada beberapa permasalahan yang terjadi atas kesepakatan bersama tersebut.
Menurut dia, rencana perjanjian kerja sama Dinas Perhubungan Kota Ternate dengan pihak ketiga dalam hal ini PT. IMM belum disetujuai DPRD Kota Ternate sesuai dengan Permendagri nomor 22 tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.
“Terkait dengan keinginan Pemkot Ternate untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, harus dilakukan kajian cost and benefit dan profitabilitas, dimana potensi retribusi parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial, selanjutnya Kerjasama pengelolaan parkir bandara dengan CV. STWOR dalam mengelola retribusi parkir khusus, yang telah mengakibatkan kerugian bagi daerah akibat wanprestasi,” ungkapnya.
Pihaknya bahkan mempertanyakan Pemkot Ternate jumlah piutang Retribusi Parkir Khusus yang timbul dari wanpretasi CV. STWOR. DPRD kata dia, perlu menegaskan bahwa secara hukum belum ada perjanjian kerjasama dalam bentuk apapun antara Pemkot Ternate dengan PT. IMM terkait dengan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan maupun Pemkot Ternate dengan CV. STWOR terkait dengan pengelolaan retribusi parkir khusus, adapun kesepakatan antara Pemkot Ternate dengan PT. IMM maupun dengan CV. STWOR, baru satu tahapan sesuai dengan Permendagri tersebut. Dengan adanya dasar kesepakatan bersama antara Pemkot Ternate dengan CV. STWOR terkait dengan pengelolaan retribusi parkir khusus, ataupun kesepakatan bersama antara Pemkot Ternate dengan PT. IMM tersebut, kemudian Pemkot Ternate telah menyampaikan kesepakatan bersama tersebut bersama rancangan perjanjian kerja sama kepada DPRD untuk permintaan persetujuan.
“Namun sampai saat ini permohonan persetujuan perjanjian kerjasama yang disampaikan oleh Wali Kota Ternate belum ada satupun yang disetujui. Oleh karena itu apabila pungutan retribusi parkir tepi jalan umum dan pungutan parkir khusus yang dilakukan oleh PT. IMM dan CV. STWOR tanpa adanya perjanjian kerja sama, seperti hasil pemeriksaan BPK, maka Pemkot Ternate dan PT. IMM serta CV. STWOR telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegasnya.
“DPRD juga meminta penjelasan terkait dengan pembagian pendapatan dari pungutan retribusi antara pemerintah Kota Ternate dengan CV. STIWOR/PT.IMM dengan presentase 40 : 60 sesuai dengan hasil LHP BPK. Dasar apa yang digunakan dalam pembagian tersebut,” sambungnya.
Lanjut dia, jawaban atau tanggapan TAPD menyebut bahwa kesepakatan bersama pengelolaan retribusi daerah antara Pemkot Ternate dengan pihak CV. STWOR sudah dilakukan pembatalan secara permanen. Sementara dengan PT IMM dilakukan penyesuaian dan pembatalan pada sebagian kesepakatan bersama untuk pengelolaan retribusi pasar.
“Terkait tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan PT. IMM selanjutnya difasilitasi oleh instansi teknis terkait untuk disampaikan kepada DPRD. Terkait piutang pihak PT IMM dan CV. STWOR, Dinas Perhubungan sudah membuat tagihan dan sudah disampaikan kepada masing-masing pihak tersebut,” tandasnya.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Redaksi
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

