TIDORE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan. Yang telah dilaporkan oleh Mindrawati Ahmad.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, bahwa Untuk saat ini, Bawaslu melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Kemarin itu kita sudah periksa tiga orang saksi dan satu Pelapor, hari ini kita periksa lagi dua orang saksi. Jadi di hari ketiga ini, sudah sebanyak 6 orang yang dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya saat ditemui media ini, di ruang kerjanya, Kamis, (31/8/23).
Isman mengaku, untuk proses selanjutnya, Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat dalam kasus tersebut, sebab dalam pemeriksaan pelapor, ada beberapa nama yang ikut disebutkan.
Untuk itu, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan atas kasus tersebut apakah masuk dalam unsur tindak pidana pemilu atau tidak, pasalnya kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Kendati demikian, proses dugaan pelanggaran pemilu ini tetap di tindaklanjuti.

