TIDORE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Tidore Kepulauan berkomitmen melindungi terdakwa dugaan pemalsuan Dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) PAN Kota Tidore, yakni Ibnu Adnan Fabanyo.
Komitmen ini, berupa bantuan hukum yang nantinya akan dilakukan oleh DPD PAN Tidore kepada terdakwa, dalam hal penangguhan penahanan, pasca putusan pengadilan.
“Apakah dia masih bisa dilakukan penangguhan atau tidak, yang pasti kami akan melakukan pembelaan,” ujar Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail, saat dikonfirmasi baru baru ini, di PN Soasio Tidore.
Umar yang merupakan Anggota DPRD aktif Kota Tidore ini, mengaku, meskipun Ibnu telah melakukan kesalahan, namun sikap DPD PAN Tidore, tidak akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Bahkan, sebagai Ketua DPD, Umar menegaskan, dirinya tidak akan memberhentikan Ibnu dari kepengurusan DPD PAN Kota Tidore, ataupun sebagai admin pengelola data pencalonan anggota DPRD Kota Tidore.
Hal itu dikarenakan, tenaga Ibnu, masih dibutuhkan oleh DPD PAN Tidore, namun jika Ibnu harus diberhentikan, karena tidak bisa dilakukan penangguhan, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku Utara.

