DARUBA – Tersangka kasus narkoba inisial TZH yang sebelumnya sempat dibebaskan Penyidik Satnarkoba Polres Pulau Morotai, kini telah kembali ditahan dan diserahkan ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai.
Sebelumnya, TZH ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, tepatnya di pelabuhan imam Lastori pada Mei 2023.
Setelah ditangkap TZH dibui di tahanan Polres Morotai, akan tetapi karena masa tahanannya 90 hari telah berakhir, namun penyidik Satreskrim Polres belum juga melengkapi berkas perkara yang diminta penyidik Jaksa, TZH pun dibebaskan.
Dalam lima bulan penyelidikan, penyidik Satnarkoba pun berhasil melengkapi berkas perkara TZH. Sehingga pada Rabu (1/11/2023), sekitar pukul 10.00 WIT, Penyidik Satnarkoba langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penyidik Jaksa.
Plt Kasi Pidum, Zulkarnain Akbar mengatakan, pada saat proses penyidikan bersangkutan (TZH-red) keluar demi hukum, karena masa penahanan habis.

