Pengadilan Negeri Soasio Lakukan Sidang Keliling

Sidang Keliling bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur

MABA – Pengadilan Negeri Soasio melaksanakan Program Sidang Keliling bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) dan Pemerintah Desa Bumirestu. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan di kantor desa Bumirestu Kecamatan Wasile Halmahera Timur (Haltim) Selasa, (30/01).

Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana melalui seksi Intelijen Ivan Day dengan rilisnya mengatakan, awal Tahun 2024 menjadi kesempatan bagi Pengadilan Negeri Soasio untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Timur melalui pelaksanaan sidang keliling. 

“Dimana sampai saat ini belum dibentuk Pengadilan Negeri di Wilayah Halmahera Timur sehingga akses keadilan masyarakat sangatlah terbatas karena jarak dan waktu tempuh yang memakan waktu sekitar 5-7 jam perjalanan,” katanya. 

Ivan mengatakan, sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

Berita Terkait