Diduga Curi Motor, Pria Asal Halsel Diringkus

JAILOLO – Unit Resmob Lako Riha Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat meringkus seorang pemuda asal Halmahera Selatan inisial FR alias Faldi (17 Tahun).

Faldi ditangkap polisi lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 unit motor Beat merek Honda Nomor Polisi, DG 3747 KJ di wilayah hukum Polres Halsel. Faldi ditangkap di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo pada Senin, (18/3/2024) sekitar pukul 21.30 wit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Faldi diduga mencuri motor milik Burhanuddin warga asal Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel pada Minggu, (10/3/2024)  Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahruddin mengungkapkan, terduga pelaku tersebut diduga melakukan curanmor di Halsel dan melarikan diri ke Halbar.

Unit Resmob Polres Halsel berkoordinasi dengan Resmob Polres Halbar untuk melakukan penangkapan terduga pelaku tersebut. “Sekitar pukul 21.10 wit, Personil Unit Resmob Polres Halbar bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku (Fadli), alhasil ditemukan saat pelaku duduk di tempat gunting (pangkas) rambut yang terletak di Desa Gufasa Kecamatan Jailolo.