MABA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Ternate menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Solar Cell di Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di hadapan sidang, Hakim Ketua Budi Setiawan menyatakan, terdakwa HR yang merupakan mantan Pejabat pada DPMD Haltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa MB yang merupakan penyedia/pelaksana dalam kegiatan pengadaan Dana Desa (DD) Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell pada desa-desa di kabupaten Halmahera Timur.
“Tahun Anggaran 2020 dan masing masing terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” jelasnya.
Lebih lanjut dalam putusannya Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HR dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar RP. 200.000.000 subsider 3 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 868.157.880,- subsidair 6 tahun penjara.

