MABA – Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOMPI) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menolak atas kehadiran PT. Berkarya Bersama Halmahera (BBH) di wilayah Maba Selatan Haltim dan Patani Halteng, Kamis (28/3/2024).
Ketua Umum Asyadi S Lajim saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan, Pemda Halmahera Timur harus konsisten dengan RTRW yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2012. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010-2029, persetujuan bersama oleh DPRD dan Bupati Halmahera Timur.
“Sebab, Kecamatan Maba Selatan masuk dalam Kawasan pertanian, Perikanan, dan Pariwisata, karena ada beberapa desa yang punya potensi dan itu juga terdapat dalam RPJMD 2021-2025 desa diantaranya, desa loleo, desa Peteley dan Desa Waci sebagai kawasan tanaman hortikultura, Desa Sil, masuk dalam kawasan perikanan, pengolahan ikan,” ucapnya
Asyadi mengatakan, ini keberpihakan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Halmahera Timur terhadap PT. BBH telah melanggar ketentuan UU, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 26 Tahun 2007, Penataan Ruang di Indonesia dilaksanakan dengan dasar Keterpaduan Keserasian, Keselarasan dan Keberlangsungan, Keadilan, dan akuntabilitas.

