JAILOLO – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) resmi menahan salah satu tersangka lagi dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Talud Gamlamo.
Penetapan tersangka sendiri terhadap pemilik CV.Bintang Sintesa Utama berinisial A alias Aminah.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo usai melakukan penetapan tersangka Senin (22/04/2024 ) menyatakan, Aminah merupakan direktur Perusahaan yang memenangkan tender proyek Talud Gamlamo 2021, tetapi proyek tersebut dikerjakan orang lain. “Jadi tidak boleh perusahaan yang ikut lelang terus yang dikerjakan oleh orang lain. Dia yang ikut lelang harus dia yang yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Menurutnya, namanya Perusahaan harus ada pegawainya, fasilitas kantornya, namun yang demikian tidak ada. “Dirinya akan berkantor di rumah, rumahnya sendiri dijadikan kantor, sesuai norma tidak bisa seperti itu, dan saya juga berkali-kali ingatkan pemilik Perusahaan CV. Sintesa Utama si ibu Aminah ini jangan sekali-kali kasih pinjam perusahaan ke orang lain,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan yang buat perusahaan itu harus ikut aturan jangan karena buat perusahaan hanya ikut lelang saja. Disentil apakah masih ada tersangka tambahan, Kusuma menyebutkan tetap masih ada.

