Polres Haltim Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kapolres AKBP Setyo Agus Hermawan

MABA – Polres Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) berhasil ungkap kasus narkotika jenis Shabu oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Res Haltim, Senin (01/07).

Dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah terlapor yang berada di desa Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur Selasa, (25/06) sekitar pukul 02.10 WIT dini hari.

Barang Bukti yang ditemukan berupa sachet bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.24 gram, pembungkus rokok Esse change double, 1 unit hp merk Vivo 1814 warna biru dan 1 unit hp merk Oppo A54, bong atau alat hisap, kaca pirek, sedotan, jarum, plastik bening bekas pakai, korek api, botol, serum kecantikan

Sementara itu ketiga saksi Mardiono Goslauw 34 tahun, Akbar Said Halimaking 38 tahun dan Agus Purwanto 38 tahun.

Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kejadian penangkapan pelaku tersebut, yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Res Haltim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi narkoba jenis shabu di desa Wayafli Kecamatan Maba Haltim.

Berita Terkait