TOBELO – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi seluruh pemilik hewan ternak. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perkotaan, dan Halmahera Utara secara umum.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan nomor: 660/674, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Drs Erasmus J. Papilaya, MTP, berisi tiga poin, yakni meminta kepada seluruh masyarakat dalam kawasan Kota Tobelo, dan sekitarnya di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Hal tersebut wajib dikeluarkan pasalnya terjadi keresahan bagi masyarakat akibat hewan ternak yang berkeliaran tanpa adanya tanggung jawab dari pemilik ternak. Pemerintah kabupaten Halmahera Utara juga meminta perhatian dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu ada beberapa poin yang wajib diikuti masyarakat yakni setiap ternak pemeliharaan agar dikandangkan agar tidak berkeliaran sebab ternak yang tidak dikandangkan cenderung berakibat pada terjadinya kerusakan kebun/tanaman masyarakat, juga menimbulkan kecelakaan terhadap pengendara di jalan.
Dalam surat edaran itu juga menegaskan sanksi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 270, Pasal 270 dan Pasal 79) bahwa ternak yang berkeliaran dan mengganggu, merusak tanaman orang. dikenakan hukuman bagi pemiliknya, denda maksimal Rp. 10.000.000.

