TOBELO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebanyak 2.357 pemilih.
Hal itu ditemukan Bawaslu pasca dilakukan Coklit. Bawaslu RI dan jajaran pimpinan terstruktur menginstruksikan untuk melakukan uji petik.
Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim menyebutkan, dalam uji 0etik yang dilakukan di 17 kecamatan dan dari hasil uji petik pasca coklit ada beberapa kategori yang ditemukan terutama pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar.
“Untuk 2.357 pemilih yang tidak terdaftar itu diluar dari Kecamatan Galela Barat, Galela Selatan, Galela Utara dan Loloda Utara,” jelasnya, Senin (29/07/2024).
Rusni menjelaskan, petugas Pantarlih, dinilai tidak sesuai dengan prosedur dengan hanya melakukan pencoklitan hanya di rumah. Selain. Itu juga tidak menempel stiker kurang lebih 50 KK di desa Soakonora dan kota tobelo serta masih ada beberapa kecamatan lainnya.

