Bawaslu Morotai Bentuk Tim Telusuri Rencana Pemkab Roling 5 Pimpinan OPD

Mulkan Hi Sudin

DARUBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai akan menelusuri kabar pergantian sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Pulau Morotai yang dilakukan oleh Pj Bupati, Burnawan. 

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah atau penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal itu bisa berujung pada sanksi pidana.

Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

“Kalau ada kepala daerah yang melakukan rolling terhadap bawahannya dalam menjelang Pilkada ini kami akan melakukan penyelidikan. Apalagi saat ini kami sudah dibentuk tim penelusuran. Maka soal masalah isu pergantian beberapa OPD itu kami akan telusuri. Hanya saja dalam beberapa hari ini kegiatan kami padat, jadi belum sempat. Akan tetapi timnya sudah dibentuk, jadi nanti kita turun mintai keterangan kepada beberapa pihak yang ada di Pemda,” katanya Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, ketika dikonfirmasi, kemarin.