DPT Pilkada Kota Ternate Berjumlah 141.326

TERNATE – Pada Jumat (20/8/2024), KPU Kota Ternate secara resmi menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Ternate pada Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 141.326, sesuai hasil pleno terbuka rekapitulasi daftar pemiih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang dipusatkan di Waterboom, Ternate Selatan.

Penetapan jumlah DPT sesuai dengan SK KPU Kota Ternate nomor 389 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Ternate Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 sebanyak 141.326 yang kemudian dituangkan dalam model A-Rekap Kabko.

Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 69.868 dan perempuan sebanyak 71.458 yang tersebar di 302 TPS pada 8 kecamatan dan 78 kelurahan di Kota Ternate, yang disahkan saat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dan didampingi Devisi Teknis Penyelenggara Sulfi Majid, Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Dian Fatma Kader serta Devisi Data dan Informasi Revelyno Mario Hitiyahubessy.

Pleno tersebut dihadiri Bawaslu Kota Ternate, mewakili Forkopimda, Instansi Teknis, Perwakilan Bapaslon dan PPK se Kecamatan di Kota Ternate.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dalam sambutannya mengatakan, data yang di pleno ini nanti gunakan sebagai data pemilih pada 27 November hari pemilihan nanti.

Dia menyebut, data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 ini melalui tahapan proses memakan waktu selama 3 bulan 3 minggu, dimulai proses pencocokan dan penelitian dari 31 Mei 2024 kemarin, kemudian rekapitulasi, dan ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan pada DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai kemudian ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada tahun 2024.

“Semoga data yang ada ini menjadi data akurat sebagai daftar pemilih yang digunakan pada 27 November nanti,” ungkapnya.

Dikesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan kesempatan ke peserta pleno untuk dapat memberikan masukan dan saran sebelum DPSHP disahkan menjadi DPT.

Pasca sambutan Ketua KPU, dilanjutkan dengan pembacaan reapitulasi hasil pleno di tingkat PPK oleh PPK di 8 kecamatan yang hadir saat pleno di tingkat KPU Kota Ternate.

Devisi Data dan Informasi Revelyno Mario Hitiyahubessy mengatakan, dengan hasil penetapan DPT Kota Ternate ini menjadi acuan bagi KPU untuk pengadaan logistik, karena pengadaan logistik bergantung pada hasil DPT.

“DPT yang sudah kita plenokan itu berjumlah 141.326,” katanya.

Kata dia, meski DPT telah ditetapkan namun masih ada ruang bagi warga yang namanya belum masuk dalam DPT yakni dengan melalui DPTb, namun berkaitan dengan itu pihaknya tetap menunggu intruksi dari KPU Provinsi Malut.

“Yang pasti kami tidak akan menghilangkan hak pilih dari masyarakat, jadi kalau belum masuk di DPT masih bisa melalui DPTb,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifly Sahlan mengatakan, selama proses pemuktahiran berlangsung sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2024 yang dimulai dari awal bulan Juni, pihaknya di jajaran Bawaslu Kota Ternate sampai menjelang pleno KPU Kota Ternate pihaknya tetap memperhatikan setiap dokumen dan memberikan saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh KPU.

“Maksud kami ini, agar setiap warga negara yang hak konstitusinya dijamin sebagai pemilih dan bisa dimasukan kalau yang bersangkutan belum tercover datanya, apalagi sudah masuk usia pemilih,” katanya.

Menurut dia, setelah penetapan DPT ini merupakan tahapan akhir karena tidak ada lagi perbaikan.

“Yang ada hanyalah daftar pemilih tambahan, tapi itu prosesnya masih panjang sampai mendekati bulan November,” ungkapnya.

Dia menegaskan, setelah penetpan DPT bukan berarti warga yang namanya tidak masuk dalam DPT dan tidak bisa menggunkan hak pilih. Karena ada juga DPT tambahan dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena mereka bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukan kartu identitas  dalam hal ini KTP.

“Kalau setelah penetapan DPT kemudian ada warga yang pindah masuk itu akan jadi cacatan penting, dan jadi poin penting disini dalah daftar pemilih yang tidak dikenal yang jumlahnya ribuan, dan itu akan ditandai dalam daftar khusus dari Bawaslu sampai hari perhitungan,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait