DARUBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan tidak lagi menindaklanjuti laporan kuasa hukum paslon 01 Deny-Qubais dan kuasa hukum paslon 02 SB-JADI atas keputusan KPU terkait penetapan paslon 03 Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane (Rusli-Rio) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pasalnya, menurut Bawaslu, laporan kuasa hukum paslon 01 dan 02 tidak memenuhi syarat materil.
Ini disampaikan Kordiv SP3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (7/10/2024).
“Dari hasil verifikasi dan kajian dari dokumen yang dimasukkan baik dari kuasa hukum paslon 01 maupun 02, ternyata dari dokumen tersebut dari pokok sengketa atau objek sengketa yang disampaikan itu, tidak memenuhi syarat karena objek sengketa tersebut tidak merugikan para pihak baik paslon 01,02 dan 03,” jelas Murjat.

