TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025, sekaligus penyampaian nota keuangan.
Rapat paripurna masa persidangan I Tahun 2024-2025, ini berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa, (19/11/24).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, didampingi dua unsur pimpinan DPRD Lainnya, yakni Asma Ismail dan Ridwan Moh Yamin, beserta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur muspida, sekretaris daerah mewakili walikota, Pimpinan OPD, Sekretaris OPD, para camat dan kabag, beserta insan pers.
Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama mengatakan, Pelaksanaan penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan, merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 104 ayat (1), menyebutkan bahwa, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

