WEDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menyebut Kabupaten Halmahera Tengah memiliki 25 laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan Sumitro Muhamadia anggota Bawaslu Maluku Utara usai rapat kordinasi pemantauan pilkada bersama ketua Desk Kordinasi pilkada serentak Kemenkopolkam RI dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ,Sabtu 23 November 2024.
Sumitro menjelaskan, seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi selama pilkada tak hanya di Halmahera Tengah tapi semua Kabupaten/Kota akan ditindak oleh lembaganya.
ASN yang terlibat politik, lanjut Sumitro, ada batasan yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Namun jika masuk ke unsur pidana maka Bawaslu bersama Gakkumdu akan menindak tegas.
“Sampai saat ini Bawaslu Maluku Utara mencatat jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Halmahera Tengah sebanyak 25 laporan dan sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Sumitro.

