KPU Halbar Musnahkan 186 Surat Suara Rusak Pilkada 2024

Surat Suara Rusak dimusnahkan

JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, (Halbar) Maluku Utara memusnahkan sisa surat suara Pilkada 2024. Pemusnahan tersebut, dilakukan di kantor KPU Halbar pada Selasa (26/11). 

Ketua KPU Halmahera Barat, Babul M Syaifuddin mengatakan, sesuai aturan, pemusnahan dilakukan H-1 menjelang pemungutan, dan perhitungan surat suara.

“Sesuai ketentuan dilakukan H-1. Surat suara  dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (26/11/2024).

Babul mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara Pilgub sebanyak 37 lembar dan Pilbup sebanyak 145 lembar, dan surat suara PSU sebanyak 4 lembar.