KPU Halbar Musnahkan 186 Surat Suara Rusak Pilkada 2024

“Jadi total surat suara yang dimusnahkan adalah 186 lembar,” katanya Pemusnahan surat suara itu lanjut Babul, dilaksanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Agar tidak disalahgunakan, terutama sesuai ketentuan dan diatur regulasi surat suara kelebihan dengan kondisi rusak harus dimusnahkan,”  tandas Babul.

Sementara pemusnahan surat suara tersebut juga disaksikan unsur Bawaslu, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan.(red)